Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, dengan ini PT. BPR Dana Putra telah menyusun Laporan Keberlanjutan (Tahunan) sebagai berikut.
LAPORAN KEBERLANJUTAN: