Dalam rangka memberikan perlindungan kepada nasabah, maka PT. BPR Dana Putra memberikan layanan pengaduan dengan ruang lingkup layanan pengaduan yang terdiri atas penerimaan pengaduan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian pengaduan. Layanan pengaduan nasabah ini tidak dikenakan biaya.
Nasabah dapat menyampaikan Pengaduan secara Lisan/Tertulis dengan cara :
- Lisan
- Menghubungi Nomor Telepon Kantor PT. BPR Dana Putra (0778-455515).
- Tertulis
- Mendatangi Kantor PT. BPR Dana Putra untuk mengisi Formulir Pengaduan.
- Nasabah mengirimkan email ke bprdanaputra@yahoo.com
Dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan pengaduan nasabah terdiri atas:
- Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah.
- Surat kuasa khusus (dalam hal perwakilan nasabah).
- Jenis dan tanggal transaksi berupa bukti setoran, bukti transfer.
- Dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan.