Dalam rangka memberikan perlindungan kepada nasabah, maka PT. BPR Dana Putra memberikan layanan pengaduan dengan ruang lingkup layanan pengaduan yang terdiri atas penerimaan pengaduan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian pengaduan. Layanan pengaduan nasabah ini tidak dikenakan biaya.
PT BPR Dana Putra senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah serta menyelesaikan setiap pengaduan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasabah dapat menyampaikan Pengaduan secara Lisan/Tertulis dengan cara :
- Lisan
- Menghubungi Nomor Telepon Kantor PT. BPR Dana Putra (0778-455515).
- Tertulis
- Mendatangi Kantor PT. BPR Dana Putra untuk mengisi Formulir Pengaduan.
- Nasabah mengirimkan email ke bprdanaputra@yahoo.com
Dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan pengaduan nasabah terdiri atas:
- Identitas nasabah dan/atau perwakilan nasabah.
- Surat kuasa khusus (dalam hal perwakilan nasabah).
- Jenis dan tanggal transaksi berupa bukti setoran, bukti transfer.
- Dokumen lainnya yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT BPR Dana Putra melalui sarana pengaduan yang telah disediakan oleh Bank. PT BPR Dana Putra akan menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila penyelesaian pengaduan antara Nasabah dan PT BPR Dana Putra tidak mencapai kesepakatan, Nasabah dapat menempuh penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dimana LAPS SJK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor keuangan.
PT BPR Dana Putra telah terdaftar sebagai anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Keanggotaan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan kepada nasabah, khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
LAPS SJK merupakan lembaga yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, atau bentuk penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui dua mekanisme berikut:
- Online (APPK OJK): Melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK di kontak157.ojk.go.id. Jalur ini dapat digunakan apabila penyelesaian sengketa internal antara konsumen dan PUJK (Internal Dispute Resolution/IDR) tidak mencapai kesepakatan.
- Pengajuan Langsung ke LAPS SJK: Melalui kunjungan (walk-in), surat fisik, maupun surat elektronik (email).
Informasi lebih lanjut mengenai LAPS SJK dapat diperoleh melalui:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Alamat : Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Telepon : (021) 2527700
Email : info@lapssjk.id
Website : www.lapssjk.id