Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2020, PT. BPR Dana Putra telah menyusun Laporan Tentang Penerapan Tata Kelola yang memuat ruang lingkup pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) selama 1 Tahun.

LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA: