LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN PERIODE:

  1. Informasi keuangan di atas telah disusun untuk memenuhi Peraturan OJK No.48/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan BPR, Surat Edaran OJK No.39 /SEOJK.03/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Laporan tahunan dan laporan Keuangan Publikasi BPR, dan Surat Edaran OJK No.16 /SEOJK.03/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Perubahan Surat Edaran OJK No.39 /SEOJK.03/2017 tentang Laporan tahunan dan laporan Keuangan Publikasi BPR
  2. Laporan Keuangan Publikasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi BPR
  3. Penyajian Laporan Keuangan Publikasi ini belum sepenuhnya mengacu pada Pedoman Akuntansi BPR

DIREKSI

PT. BPR Dana Putra