LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN PERIODE:
- Informasi keuangan di atas telah disusun untuk memenuhi Peraturan OJK No.48/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan BPR, Surat Edaran OJK No.39 /SEOJK.03/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Laporan tahunan dan laporan Keuangan Publikasi BPR, dan Surat Edaran OJK No.16 /SEOJK.03/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Perubahan Surat Edaran OJK No.39 /SEOJK.03/2017 tentang Laporan tahunan dan laporan Keuangan Publikasi BPR
- Laporan Keuangan Publikasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi BPR
- Penyajian Laporan Keuangan Publikasi ini belum sepenuhnya mengacu pada Pedoman Akuntansi BPR
DIREKSI
PT. BPR Dana Putra