Whistle Blowing System (WBS)

Guna meningkatkan saluran komunikasi antara PT. BPR Dana Putra dengan pihak internal meliputi pegawai PT. BPR Dana Putra dan pihak eksternal meliputi eks-pegawai, vendor, nasabah/debitur, rekanan PT. BPR Dana Putra dalam mengungkapkan pelanggaran yang dapat merugikan PT. BPR Dana Putra dan/atau pihak lain yang berkaitan dengan PT. BPR Dana Putra.

 

Adapun informasi pelanggaran yang dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. Korupsi dan/atau suap yang dilakukan Dewan Komisaris, anggota Direksi, pegawai serta exs-pegawai terkait dengan pegawai yang masih aktif atau khusus berdampak hukum terhadap BPR.
  2. Pemalsuan data calon debitur /debitur.
  3. Melakukan pencairan kredit fiktif.
  4. Pungutan liar dan pemerasan
  5. Pencurian dan penggelapan asset
  6. Penyalahgunaan wewenang
  7. Pembocoran informasi

PT. BPR Dana Putra menyediakan sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) melalui tombol dibawah ini:

Tombol tersebut berisi formulir yang mencakup data pelapor dan terlapor serta keterangan/kronologi pelanggaran yang dilapor.

PT. BPR Dana Putra memberikan perlindungan bagi Pelapor atas laporan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelaporan dimungkinkan untuk dilakukan secara anonim yang dapat disampaikan melalui  e-mail bprdanaputra@yahoo.com, namun untuk tindak lanjut atas laporan anonim tersebut perlu persetujuan dan rekomendasi dari komite yang terkait.

Perlindungan bagi pelapor yang dijamin oleh PT. BPR Dana Putra meliputi:

  1. Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
  2. Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor.
  3. Jaminan perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.

Demikian informasi terkait sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System). Terima kasih atas kerjasamanya.

Salam hangat,

 

Anti Fraud